Banner 468 x 60px

 

Rabu, 11 September 2019

Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Orang Gila dalam Perspektif Hukum Islam

0 komentar
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA ORANG GILA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 

Jagad media sosial di tanah air tetiba gempar. Syaikh Ali Jabir, da'i nasional hafidzul qur'an asal Madinah yang kerapkali tampil di media massa ditusuk orang tak dikenal. Lokasi di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Akibatnya, beliau menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.

Tak lama berselang pihak kepolisian mengeluarkan press rilis. Pelaku atas nama Alfin Andrian (24) asal Jln. Tamim, Gg Kemiri, Kel. Suka Jawa, dinyatakan mengalami gangguan jiwa selama 4 tahun belakangan. Dalam rilis tersebut dijelaskan, keterangan ini didapat dari orangtua pelaku.

 Jika dihukumi lewat kacamata hukum positif, pelaku akan terbebas dari jerat hukum sebab kegilaannya tersebut. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Dalam perspektif hukum Islam, Islam memiliki undang-undang yang mengatur pidana, termasuk pidana yang dilakukan orang gila. Bagaimana hukum Islam memandangnya?

Selengkapnya: 







0 komentar:

Posting Komentar

 
IKADI BAKI © 2022